Sepak Terjang Sari Labuna, Mahasiswi yang jadi Tersangka Demo Ricuh di Makassar, Ini Pasalnya
Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Sari Labuna (21), aktivis mahasiswi Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka.
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Makassar pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
• DIUNGKAP Pangdam Jaya Fakta Baru Demo Ricuh, Terkuak saat Periksa HP Penyusup, Ada Penggerak
• Dulu Satpam saat Dekat dengan Julia Perez, Kini Ganti Profesi, Kabar Terbaru Mumu Alias Muklis
• HEBOH Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Sarung Tangan, Sepatu, hingga Helm jadi Sorotan

Sebelumnya, enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari 5 pria dan seorang mahasiswi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).
Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seorang perempuan atau mahasiswi SL.
"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.
Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.

Pasal Penghasutan
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinisial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.