Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi

Profil Ilyas Panji, Petahana Didiskualifikasi di Pilkada OI, Pernah Pecat 109 Nakes Tangani Covid

Profil Ilyas Panji Alam calon petahana yang berpasangan dengan Endang PU Ishak dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada Ogan Ilir 2020 oleh KPU.

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Calon Bupati Petahana Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Ilyas Panji Alam calon petahana yang berpasangan dengan Endang PU Ishak dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada Ogan Ilir 2020 oleh KPU.

Ilyas Panji didiskualifikasi KPU setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Ilyas Panji Alam menjadi bupati Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi yang tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 lalu.

Pria kelahiran Palembang 1966 ini adalah lulusan SMA Negeri 10 Palembang.

Ia mengawali karir politiknya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 2004 - 2014.

Selain itu, di partai politik, Ilyas Panji Alam menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel.

Istri Ilyas Panji Alam, Meli Mustika merupakan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

Anak kandung Ilyas yaitu Jialyka Maharani juga duduk sebagai anggota DPD RI 2019-2024.

KPU Mendiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Pernah Pecat Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved