Berita Palembang
Dipukul Suaminya Dalam Kamar Penginapan di Palembang, Wanita 25 Tahun Ini Sampai Trauma
Dihadapan petugas yang memeriksanya, PA mengatakan peristiwa penganiayaan KDRT yang dialaminya terjadi pada Minggu (26/9/2020) lalu
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-PA (25 tahun), seorang ibu rumah tangga di Palembang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri berinisial RAP (41 tahun).
Tidak terima dengan apa yang dialaminya, warga Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2020).
Dihadapan petugas yang memeriksanya, PA mengatakan peristiwa penganiayaan KDRT yang dialaminya terjadi pada Minggu (26/9/2020) lalu.
Ia dianiaya suaminya di sebuah penginapan di jalan Gresik Kecamatan Kemuning Palembang.
"Saya lagi berada dalam kamar sendirian dan ingin menenangkan diri, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukuli badan saya pakai tangan kosong, diperut, tangan dan kaki, dan saya tidak tahu alasanya apa," kata perempuan berambut panjang ini.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma dan sakit berat, dan baru sekarang membuat Laporan Polisi.
Baca juga: Buka Segel Kantor DPRD Lubuklinggau, Mahasiswa Kirim Surat Ke DPR RI
"Sebelum membuat LP ini, saya masih menunggu itikat baik dari suami saya. Namun, dikarenakan tidak ada, sehingga saya putuskan untuk membuat LP," jelas PA.
Sedangkan di tempat yang sama, kuasa hukum korban Ridho Junaidi mengatakan, penganiayaan KDRT yang dialami korban diduga terlapor tidak senang karena korban pergi malam.
"Namun, pada kenyataannya itu tidak benar apa yang dituduhkan terlapor kepada korban. Hal KDRT yang dilakukan oleh terlapor itu juga ternyata sudah berulang kali dilakukannya kepada korban, namun selalu berdamai."
"Tapi untuk kesekian kali ini, korban sudah tidak bisa terima, dan membuat laporan," jelas Ridho.
Baca juga: Borok Nella Kharisma Terbongkar Sudah, Sosok Ini Sebut Sudah Saatnya Semua Tahu, Istri Dory Harsa
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana KDRT.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang selanjutnya laporan korban ditindaklanjuti unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.