Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Buka Segel Kantor DPRD Lubuklinggau, Mahasiswa Kirim Surat Ke DPR RI

Terimakasih kepada pihak kepolisian Lubuklinggau telah mengawal aksi demo selama ini berjalan sehingga bisa bertemu dengan Dewan Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Mahasiswa saat menyampaikan tuntutannya dengan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Rodi Wijaya, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kantor DPRD Kota Lubuklinggau yang sempat disegel mahasiswa saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu akhirnya dibuka.

Pembukaan segel dilakukan secara bersama-sama oleh mahasiswa bersama DPRD Kota Lubuklinggau serta disaksikan oleh pihak kepolisian.

Koordinator Aksi, Ganda Putra menyampaikan, telah bersama-sama
membuka segel kantor DPRD Lubuklinggau dan menyampaikan tuntutan mahasiswa Lubuklinggau bahwa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hampir semua DPRD Kota Lubuklinggau juga menolak. Bahkan mereka mendukung mahasiwa mengawal ini sampai ke Jakarta," ungkap Ganda pada wartawan, Senin (12/10/2020).

Ia pun menegaskan, sudah menjadwalkan untuk melakukan pengawalan pengiriman tuntutan mahasiswa Lubuklinggau. Supaya tuntutan bisa tersampaikan kepada DPR RI bahwa Lubuklinggau tegas menolak.

"Masalah diterima atau tidak itu merupakan repleksi mahasiswa Lubuklinggau, harapan kami DPR RI mempunyai akal sehat untuk mendengar aspirasi kami. Kerusakan -kerusakan ini akibat produk mereka juga," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Lubuklinggau telah mengawal aksi demo selama ini berjalan sehingga bisa bertemu dengan Dewan Lubuklinggau.

Sementara Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Rodi Wijaya menyampaikan, telah mendengar dan menyepakati apa yang dituntut oleh adik-adik mahasiswa Kota Lubuklinggau.

"Terimakasih telah memberikan hal terbaik kepada kami DPRD Lubuklinggau. Kemarin tidak bertemu karena mungkin hanya miskomunikasi ada yang berangkat dan ada pulang, jadi kritikan -kritikan mereka sudah ditanggapi dengan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa kinerja dewan itu sebenarnya sudah terjadwal dan memang sudah menyingkronkan dengan agenda pemerintah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

"Apa pun yang mereka sampaikan akan kita sampaikan kepada DPR RI membuat surat secara tertulis, sekarang keputusan telah diambil tinggal pengesahan oleh DPR bisa memakan waktu beberapa waktu kedepan, kita daerah menyesuaikan saja," ujarnya. (Joy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved