Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi

Didiskualifikasi KPU, Ilyas Panji-Endang Akan Banding ke MA dan Laporkan ke DKPP

Surat dilayangkan setelah Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2 tersebut

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Calon Bupati Petahana Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam 

Namun Ilyas- Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.

"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan alumni hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.

Ia optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas- Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020.

"Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak- pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.

Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang dimasa kampanye saat ini, hal itu akan mempengaruhi sedikit.

"Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya.

Selain itu, pasangan ini akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved