Pilkada Ogan Ilir 2020

Terancam Diskualifikasi Setelah Bawaslu OI Keluarkan Rekomendasi, Ini Reaksi Ilyas Panji Alam   

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI merekomendasikan pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberikan tanggapan atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, tidak merasa terganggu dengan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir kepada KPU Ogan Ilir.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI merekomendasikan pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi.

"Tahapan masih panjang dan selama tahapan berlanjut kami selalu ikuti semua tahapan demi tahapan dan aturannya," tegas Ilyas, Minggu (11/10/2020).

Menurut Ilyas, rekomendasi itu versi dan wewenang Bawaslu.

"Kita hargai tugas mereka, dan yang paling penting kita segerakan kepada penyelenggara," tutur Ilyas.

Ditegaskan Ilyas, selama ini pihaknya berkampanye selalu menjalankan aturan sesuai dengan tahapan pilkada yang diberikan oleh pihak KPU.

"Selama bersosialisasi dan berkunjung ke masyarakat kami selalu mentaati protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang ada," tutur Ilyas.

Terancam Diskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Pasangan Ilyas-Endang Siapkan Pembelaan

Dan memang untuk Kabupaten Ogan Ilir yang berada di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan pusat pemerintahannya terletak sekitar 35 Km dari Kota Palembang, banyak tantangan yang harus dihadapi, mengingat populasi penduduk di Bumi Caram Seguguk berasal dari Suku Ogan dengan tiga sub suku yakni, Suku Pegagan Ulu, Suku Penesak dan Suku Pegagan Ilir.

"Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan nelayan. Untuk itu, pasangan Nomor 2 akan memproritaskan petani - petani," ucap Ilyas yang akan mengedepan petani.

Menurut Ilyas, program sukses petani inilah yang menjadi kekhawatiran lawan politiknya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto membenarkan adanya laporan dari Bawaslu Ogan Ilir yang telah merekomendasikan ke KPU Ogan Ilir agar pasangan calon Bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran administrasi pilkada.

Bawaslu Temukan Dugaan Money Politik dan Pelanggaran Netralitas Camat di Pilkada Musirawas

Bawaslu Sumatera Selatan, jelas Iin Irianto, memastikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir sudah menjalankan semua prosedur dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut pada tanggal 5 Oktober lalu. (SP/ Mat Bodok)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved