Ridwan Kamil Kirim Surat, Ganjar Datangi Kantor Polisi, Cara Anies Baswedan Hadapi Demonstran?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi Kamis (8/10/2020).
Berbagai daerah dikabarkan menggelar aksi unjuk rasa, mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Yogyakarta, Padang, Malang, Medan, Sumatera Selatan hingga Semarang.
Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh.
Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan.
• Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Sakit, Dirawat RSPAD Gatot Subroto, Sekjen PPP : Mohon Doanya
• Dosen UGM dan Anggota TNI Ditembak oleh KKSB di Intan Jaya, Awalnya Dihadang
• Salam Mama untuk DPR, Viral Chat Mahasiswa Minta Izin Ikut Unjuk Rasa : Suruh Banyak-banyak Istigfar
• Revisi Omnibus Law atau Aku Aduin ke Istri Abang, Viral Sejumlah Wanita Ngaku Simpanan Anggota DPR
Kirim surat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).
• Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Daftar Gubernur di Indonesia yang Tolak UU Cipta Kerja, Rencana Jokowi setelah DPR Sahkan RUU
• 18 Jurnalis Dikabarkan Hilang setelah Liput Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Kini Tak Bisa Dihubungi
Apa isinya?
Ridwan Kamil sebelumnya sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate.
Surat itu dikirimkan untuk mewakili suara para buruh.
"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.
Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.