Video Bugil Siswi SMP Disebar Mantan Pacar di Medsos, Diduga Sakit Hati karena Putus Cinta
Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.
TRIBUNSUMSEL.COM - Putus cinta, seorang Remaja berinisial AA (17) diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya, NS (15).
AA nekat menyebarkan video bugil NS lantaran sakit hati karena cintanya diakhiri secara sepihak.
Diketahui, AA yang merupakan warga Agam, Sumatera Barat telah berhasil diamankan polisi.
Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.
• 18 Jurnalis Dikabarkan Hilang setelah Liput Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Kini Tak Bisa Dihubungi
• Ridwan Kamil Tanya Paham Isinya di Instagram, Annisa Pohan malah Diserang Gegara Komentar Ini
• Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung.
Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.
"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.
Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.
Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.
• Bayi Rachel Maryam Disusui Ussy Sulistiawaty, Ibunya Alami Pendarahan Hebat, Dokter Angkat Rahim
• Risma Amuki Demonstran yang Ditangkap Polisi: Tega Sekali Kamu, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini
Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.
"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh.
"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
(Kompas.com: Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"