Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Ini Identitas 7 Remaja Anggota Kelompok Anarko Diduga Provokator Demo di Palembang

Berdasarkan keterangan ketujuh orang ini, mereka tinggal di Palembang, ada yang di Banyuasin. Masih dalam penyidikan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
BERI WEJANGAN - Anggota polisi di Mapolrestabes Palembang memberi wejangan dan arahan kepada 7 remaja diduga anggota anarko yang terlibat pada aksi demo menolak UU Omnibus Law di Palembang, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Polisi masih memeriksa tujuh orang remaja anggota kelompok garis keras bernama Anarko yang diduga kuat memprovokasi aksi demo Omnibus Law di Palembang. Ketujuh remaja tersebut diamankan beserta 167 orang remaja lainnya saat akan menggelar unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu.

"Ada 167 remaja yang kami kembalikan kepada orang tua mereka. Sedangkan tujuh orang lainnya masih diperiksa karena terkait kelompok Anarko," kata kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (8/10/2020) malam pukul 23.00.

Ketujuh orang tersebut, lanjut Anom, berdomisili di wilayah Palembang dan sekitarnya, namun memiliki keterkaitan dengan jaringan Anarko di Jakarta.

"Berdasarkan keterangan ketujuh orang ini, mereka tinggal di Palembang, ada yang di Banyuasin. Masih dalam penyidikan," ujar Anom.

Adapun ketujuh orang tersebut, enam orang merupakan warga Palembang yakni GM (17 tahun) warga Sukarami, AI (19 tahun) warga Kemuning, HD (18 tahun) warga Bukit Kecil, NR (22 tahun) warga Sukarami, RO (19 tahun) warga Ilir Barat 2, RI (17 tahun) warga Alang Alang Lebar dan RD (17 tahun) warga Talang Kelapa, Banyuasin. Ketujuh remaja ini belum ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang.

"Kami masih mendalami motif dan peredaran kelompok Anarko ini di Palembang," ungkap Anom. Sementara salah seorang anggota Anarko mengaku tak ada gerakan berbahaya yang perlu diwaspadai hingga mereka harus diamankan polisi. "Ini hanya salah paham polisi," kata RO, salah seorang anggota Anarko yang diamankan. Remaja 17 tahun ini mengaku hendak ikut unjuk rasa karena ajakan teman-teman melalui pesan berantai.

"Diajak teman. Yang lain juga begitu, diajak juga," kata dia. Selain ketujuh orang yang masih diperiksa dan 167 orang yang telah dipulangkan, polisi masih memeriksa 325 remaja lainnya yang diamankan pada hari kedua demo Omnibus Law.

"Nanti selanjutnya yang 325 orang ini kami panggil juga orang tua mereka agar dibina," tukas Anom.

167 Remaja Dipulangkan

 Setelah didata dan dibina, ratusan remaja pelajar yang terlibat maupun akan melakukan demo Omnibus Law di depan gedung DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu, dikembalikan pada orang tua masing-masing.

"Polrestabes Palembang mengembalikan anak-anak untuk dibina orang tua masing-masing agar tak mengulangi perbuatan mereka, ikut-ikutan demo dengan motivasi dan tujuan yang tidak benar," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji sebelum penyerahan para remaja kepada orang tua mereka, Kamis (8/10/2020) malam pukul 23.00.

Anom menjelaskan, ada 174 remaja didominasi pelajar yang diamankan polisi terkait aksi demo tersebut.

Sebanyak 167 orang diserahkan kepada orang tua masing-masing yang menjemput anak mereka di Mapolrestabes Palembang.

Sementara 7 orang lainnya masih diperiksa polisi karena terkait kelompok garis keras Anarko yang diduga kuat memprovokasi aksi demo di sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, termasuk Palembang.

“Ada 167 orang yang kami kembalikan. Sementara sisanya masih diperiksa lebih lanjut,” jelas Anom.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved