Pilkada Serentak 2020

Pelanggaran Netralitas ASN saat Pilkada Serentak di Sumsel Terbanyak di Muratara

Bawaslu Sumsel mencatat, di 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Sumsel saat ini, sudah ditemukan 21 pelanggaran terkait netralitas ASN

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI hingga Perangkat Desa menjadi perhatian saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini harus diatasi, mengingat para abdi negara seyogyanya harus tetap netral dalam bersikap.

Bawaslu Sumsel mencatat, di 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Sumsel saat ini, sudah ditemukan 21 pelanggaran terkait netralitas ASN.

Kasus tersebut berasal dari Kabupaten Musirawas, Musirawas Utara, dan Ogan Ilir.

"Dan kalau di kita, terbanyak di Muratara pada Pilkada 2020, ada 19 ASN dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas," ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto, saat diwawancarai usai kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020).

ASN Tidak Netral karena Masuk Bantuan Keluarga atau Uang, Ada 694 Kasus Pelanggaran di Sumsel

Namun untuk Kabupaten OKU Timur sendiri, belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Walaupun memang untuk Pilkada 2020 di Bumi Sebiduk Sehaluan, tidak ada Pasangan Calon yang berasal dari Incumbent.

Namun, salah satu Calon merupakan anak kandung dari Bupati OKU Timur yang aktif saat ini.

Ada pula salah satu Calon, yang merupakan anggota TNI aktif.

Belum lagi ASN yang secara tersembunyi menjadi tim sukses dari salah satu calon.

Meskipun saat ini, belum ada abdi negara yang 'tertangkap' menjadi timses tersebut di OKU Timur, namun potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut masih ada.

"Sangat berpotensi dan mungkin. Karena itu kita mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi, terutama di medsos," tambahnya.

Massa yang Demo ke DPRD Sumsel Desak Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law

Ia mengatakan, ASN sebenarnya boleh saja menghadiri acara kampanye oleh salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.

Dengan catatan, mereka tidak menggunakan atribut, bersikap pasif atau mendengar saja, dan tidak ikut aktif dalam kegiatan tersebut.

"Jadi ASN diberikan kesempatan untuk mencari informasi terkait paslon. Tapi kalau ikut berkampanye, menyampaikan simbol atau gerak-gerik dukungan tentu akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap agar netralitas ASN dapat terus terjaga saat penyelenggaraan Pilkada 2020 di 7 daerah Sumsel yang menyelenggarakan.

Karena peran ASN dalam menjaga netralitas dapat menjaga dan merawat demokrasi.

"Kita harapkan Pilkada nanti jadi Pilkada yang jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran netralitas, politik uang, pemanfaatan fasilitas negara dan lain-lain," jelasnya. (SP/Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved