Guru Besar IPB Sebut Indonesia Akan Bergantung Impor Pangan Akibat Adanya UU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Indonesia Akan Bergantung Impor Pangan Akibat Adanya UU Cipta Kerja
TRIBUNSUMSEL.COM - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi semakin memperluas impor pangan.
Lantaran, impor tidak lagi menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, melainkan menjadi salah satu sumber penyediaan pangan yang setara.
"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Peluang terjadinya lonjakan impor pangan tercermin dari perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada ketentuan umum Pasal 1 angka (7) UU 18/2012 disebutkan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Namun dalam UU Cipta Kerja pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.
Pemahaman baru terkait ketersediaan pangan tersebut, diperkuat pada perubahan Pasal 14 dalam UU Cipta Kerja.
Pada Ayat (1) dikatakan sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.
Padahal sebelumnya, dalam Pasal 14 ayat (1) UU 18/2012 disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
Namun jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor.
Ini tertuang pada ayat (2), bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.
Dwi Andreas mengatakan, dengan perubahan pasal-pasal UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi membuat Indonesia semakin bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
"Potensi UU ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," imbuhnya.
Menurut Dwi, perubahan dalam UU Cipta kerja sekaligus mendorong Indonesia semakin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan.