Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Bakal Kembali Demo, Mahasiswa Kukuh Minta Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Dua Alasannya
Alasan para pendemo meminta Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dicabut karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi demo yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus di Wilayah Sumsel dan seluruh elemen masyarakat direncanakan kembali dilakukan di hari kedua di gedung DPRD Kota Palembang, Kamis (8/10/2020).
Dalam penyampaian orasinya para peserta demo menolak tentang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI.
Koordinator Media Aliansi BEM Sumatra Selatan (SS) Janes Putra mengatakan, tuntutan aksi mereka yaitu ada dua, yang pertama mosi tidak percaya kepada DPR RI dan kedua menuntut Presiden RI untuk mencabut undang-undang mengenai Omnibus Law.
"Kita mengajak seluruh elemen masyarakat dari mahasiswa, buruh, aktivis, dan lain-lain untuk terus bergerak menyuarakan penolakan pada undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja sampai undang-undang tersebut dicabut," ujar Janes saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Janes menuturkan, kalau ia beserta seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan aksi.
"Kami akan terus melakukan aksi sampai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dicabut," katanya.
Ia juga mengatakan, peserta demo wajib menggunakan masker.
Ia beserta seluruh elemen masyarakat yang ikut aksi berharap agar pemerintah khususnya pemerintah pusat dapat mencabut undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Harapan kami terutama kepada Presiden Indonesia agar dapat mencabut undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ungkapnya.
Lanjur Janes menegaskan, alasan para pendemo meminta Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dicabut karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.
"Kami meminta undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja dicabut karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya dan dilakukan secara tertutup serta terburu buru oleh DPR RI serta isi dari cipta kerja tidak disosialisasikan kepada masyarakat umu. Sehingga buruh di indonesia tidak mengetahaui apa isi dari RUU Cipta Kerja itu sendiri," tutupnya tegas.