Karni Ilyas Akui Omnibus Law Adalah Isu Terhangat, Ungkap Alasan Mengapa Semalam Tak Dibahas di ILC

Karni Ilyas akhirnya memberikan klarifikasi alasannya lebih memilih tema rumah sakit yang mengcovidkan pasien meninggal ketimbang UU Cipta Kerja.

Editor: Weni Wahyuny
YouTube tvOne
karni ilyas 

@Firman888: Mslh covid msyrkt sdh bnyk tau kebusukan ny datuk. Omnibus law datuk klo bisa knp ko disah kn nya malam2... Apa biar di liat krja nya smpe malam2 pr penjahat bangsa atau ada kebusukan yg lain nya

@AbdurrochmanE: Aduh,,,, datuk @karniilyas, knp lgi2 bhs corona?, omnibus yg kbrnya di sahkan dn di dkung myoritas partai itu sngt ptg mestiny utk di bhs pkan ini, krn soal corona rata2 masy.skrg mgkin sdh ga mau tau sbb kesimpangsiuran apapun yg brkaitn dg corona yg tjd SEJAK AWAL mnculny kasus

@GesangIndra: Pak karni mohon selasa depannya bahas Omnibus Law yang disahkan dong. Undang juga perwakilan dari DPR, para Buruh dan aktivis HAM supaya ada titik tengah. Terima kasih

@Rehatsejenek3: Tolong bahas omnibus law

@kikiset67213551: Aduh kok
@ILCtv1
malah ini sih

Kenapa bukan
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah
omnibus lah

 6 Remaja Gelar Pesta Seks Selama 4 Hari di Rumah Kosong, Ada yang Mengaku Pernah Berganti Pasangan

Alasan Pemerintahan Jokowi Dukung UU Cipta Kerja Meski Banjir Protes Serikat Karyawan/Buruh

Alasan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi 'paksakan' omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata ini tujuannya.

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved