Pilkada Muratara 2020
Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Minta Paslon Devi-Inayatullah Digugurkan
KPU digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Pihaknya menginginkan penetapan Paslon Pilkada Muratara tahun 2020 tanpa Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.
"Bukan soal benci atau senang tidak senang, akan tetapi ini ruang hukum, hak semua paslon harus kita hargai dan hormati," kata Irwan.
Sementara Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto menyatakan sudah mengetahui soal gugatan tim kuasa hukum Syarif - Surian ke PTTUN Medan tersebut.
Pihaknya juga mengakui sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Muratara, namun KPU belum menerima panggilan dari Bawaslu.
"Kami baru tahu tadi malam (Digugat ke PTTUN), tentunya kami akan koordinasi dahulu dengan seluruh komisioner untuk membahasnya."
"Sebelumnya memang ada laporan ke Bawaslu, tapi sampai saat ini kami belum menerima panggilan,” kata Agus.
Ketua Bawaslu Muratara Munawir mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Syarif - Surian tanggal 1 Oktober 2020 dinyatakan tidak dapat diregister.
Bawaslu Muratara tidak menemukan kerugian secara langsung sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 4 Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020.
"Bunyi dalam pasal itu permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bisa diregister kalau ada yang dirugikan secara langsung."
"Ini kan tidak ada yang dirugikan, mereka kan dinyatakan lolos semua, kecuali ada yang tidak lolos, baru ada indikasi dirugikan," kata Munawir.