Pilkada Muratara 2020

Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Minta Paslon Devi-Inayatullah Digugurkan

KPU digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

KPU digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.

Gugatan dilakukan melalui Tim kuasa hukum Syarif - Surian terdiri dari Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala dan Alamsyah Putra.

Mereka menggugat keputusan KPU Muratara khusus penetapan Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.

"Kami menilai persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan maupun PKPU," kata Irwan, pengacara Syarif - Surian, Selasa (6/10/2020).

Irwan tidak menjelaskan apa saja yang diduga kuat ada kesalahan administrasi dalam persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah tersebut.

"Kalau soal apa saja akan kami buka di pengadilan, dalil-dalilnya kami sampaikan di pengadilan," kata Irwan.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, tim kuasa hukum Syarif - Surian terlebih dahulu melapor ke Bawaslu Muratara.

"Namun Bawaslu tidak meregister perkara yang kami laporkan, kemudian kami mendaftarkan di PTTUN Medan," katanya.

Laporan mereka diterima dan sudah teregister di PTTUN Medan dengan nomor: 2/G/Pilkada/2020/PT.TUN.Mdn tertanggal 5 Oktober 2020.

"Hari Senin kemarin langsung dibuka sidang perdana dan akan dilanjutkan pemanggilan pihak tergugat dalam hal ini KPU Muratara," kata Irwan.

Ia mengatakan, sidang perdana itu sudah dilaksanakan secara tertutup oleh PTTUN Medan dengan dipimpin Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga.

Sidang dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas terhadap materi gugatan yang dilayangkan.

Tim kuasa hukum Syarif - Surian meminta Majlis Hakim membatalkan keputusan KPU Muratara Nomor 96/PL.02.3-Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 khusus Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.

"Kami sudah menyiapkan kurang lebih ada sekita 50 bukti surat nanti di persidangan, dan ada beberapa saksi, kemungkinan ahli hukum administrasi," ujar Irwan.

Pihaknya menginginkan penetapan Paslon Pilkada Muratara tahun 2020 tanpa Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.

"Bukan soal benci atau senang tidak senang, akan tetapi ini ruang hukum, hak semua paslon harus kita hargai dan hormati," kata Irwan.

Sementara Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto menyatakan sudah mengetahui soal gugatan tim kuasa hukum Syarif - Surian ke PTTUN Medan tersebut.

Pihaknya juga mengakui sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Muratara, namun KPU belum menerima panggilan dari Bawaslu.

"Kami baru tahu tadi malam (Digugat ke PTTUN), tentunya kami akan koordinasi dahulu dengan seluruh komisioner untuk membahasnya."

"Sebelumnya memang ada laporan ke Bawaslu, tapi sampai saat ini kami belum menerima panggilan,” kata Agus.

Ketua Bawaslu Muratara Munawir mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Syarif - Surian tanggal 1 Oktober 2020 dinyatakan tidak dapat diregister.

Bawaslu Muratara tidak menemukan kerugian secara langsung sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 4 Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020.

"Bunyi dalam pasal itu permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bisa diregister kalau ada yang dirugikan secara langsung."

"Ini kan tidak ada yang dirugikan, mereka kan dinyatakan lolos semua, kecuali ada yang tidak lolos, baru ada indikasi dirugikan," kata Munawir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved