Berita Palembang
Orgen Tunggal Timbulkan Kerumunan, Tuan Rumah Hajatan di Palembang Diperiksa Polisi
Polisi kini masih memeriksa pemilik orgen tunggal dan menyita barang bukti berupa seperangkat sound system beserta mesin genset yang digunakan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sehari setelah pembubaran orgen tunggal hajatan di Seberang Ulu I dan Jakabaring, Polrestabes Palembang memanggil pemilik hajatan untuk diminta keterangan.
"Kami periksa yang punya hajatan dan memang tidak ada izin keramaian dari polisi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Senin (5/10/2020).
Dijelaskan Nuryono, beberapa pemilik hajatan yang dibubarkan karena menggelar pesta orgen tunggal sehingga mengundang kerumunan orang dan berdesak-desakan.
Polisi kini masih memeriksa pemilik orgen tunggal dan menyita barang bukti berupa seperangkat sound system beserta mesin genset yang digunakan untuk mendukung pesta orgen tunggal.
"Yang jelas, kerumunan itu yang tidak boleh. Acara nikahan, silakan saja," tegas Nuryono.
• Pengusaha Dekor Palembang Mulai Bangkit, Akan Tabur Banyak Promo di Wedding Exhibition
Menurut Nuryono, warga yang melanggar protokol kesehatan dengan mengundang kerumunan orang seperti menggelar pesta orgen tunggal, dapat dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
"Bisa penjara, bisa denda. Masih penyidikan lebih lanjut," kata Nuryono singkat.
Amrul, seorang pemilik hajatan enggan berkomentar saat ditanya awak media.
"Tanya polisi saja, ya. Nanti takut kesalahan," kata dia.
Sehari sebelumnya, polisi membubarkan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Minggu (4/10/2020) petang.
Kapolsek SU I, Kompol Farizon mengatakan, pembubaran ini karena warga mengabaikan protokol kesehatan.
"Mengabaikan protokol kesehatan. Jadi yang kami bubarkan itu kerumunan orang, bukan hajatannya," kata Farizon saat dihubungi melalui telepon.
• Ingin Kulit Kinclong dan Sehat, Ini Tips dari Dokter Kulit dan Ahli Gizi
Ada dua lokasi yang dibubarkan karena menggelar orgen tunggal yang mengundang kerumunan orang.
Lokasi pertama yakni dekat Tugu Parameswara, 15 Ulu, Jakabaring dan di Lorong Halim, Jalan Panca Usaha, 5 Ulu, Seberang Ulu (SU) I.
"Di dua lokasi ini, pemilik hajatan mengumpulkan orang dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkap Farizon.