Sejarah Berdirinya Samsat Hingga STNK dan Notice Pajak Jadi Berdampingan
Tempat pelayanan terpadu tersebut berisikan Kepolisian, Pemda dan Jasa Raharja dengan koordinator dari kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
Dari proses dengan mencantumkan persyaratan seperti cek fisik kendaraan, STNK Asli dan notis asli, KTP asli dan BPKB baru berkas di proses secara bersamaan.
Proses yang telah selesai, baru akan diterbitkan STNK baru dan notis pajak kendaraan baru. Disini juga, pemilik kendaraan akan diberikan tanda nomor kendaraan bermotor atau biasa disebut masyarakat plat.
"Jadi kalau secara urutan bila kendaraan itu baru pertama harus terlebih dahulu proses BPKB yang diterbitkan kepolisian. Karena BPKB itu, bukti seseorang memiliki kendaran itu secara sah menurut hukum. Setelah diterbitkan, baru kendaraan itu diproses lagi untuk membayar Biaya Beban Balik Nama Kendaraan dan pokok Pajak Kendaraan bermotor di Pemda. Setelah itu diproses, barulah dikeluarkan STNK dari kepolisian dan notis pajak dari Bapenda di samsat," katanya.
Setelah proses selesai, STNK dan notis pajak kendaraan dikeluarkan. Berkas ini selalu dimasukan menjadi satu di dalam kantong plastik transparan sebagai bukti operasional dan kendaraan sudah membayar pajak.
Bila pajak kendaraan tidak dibayar, kepolisian dalam hal ini Polantas masih bisa melakukan penindakan dengan cara penilangan.
Hal ini bisa dilakukan, karena bukan pajak kendaran yang belum dibayar. Akan tetapi, STNK yang berdampingan dengan notis pajak kendaraan belum disahkan.
Secara otomatis, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan masyarakat akan langsung membuat STNK disahkan untuk tahun berjalan.
Begitu pula dengan asuransi jiwa Jasa Raharja yang masuk di dalamnya.
Jadi setiap tahun atau lima tahunan, Kepolisian selalu melakukan verifikasi STNK,
Pemda memverifikasi BNNK dan pokok PKB serta Jasa Raharja memverifikasi asuransi jiwa untuk kecelakaan kendaraan.
"Jadi itulah sejarahnya bagaimana Samsat terbentuk. Sudah diperjelas juga bila STNK dikeluarkan kepolisian, notis pajak kendaraan dikeluarkan Bapenda," pungkasnya