Sejarah Berdirinya Samsat Hingga STNK dan Notice Pajak Jadi Berdampingan
Tempat pelayanan terpadu tersebut berisikan Kepolisian, Pemda dan Jasa Raharja dengan koordinator dari kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat ini, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK hanya tinggal datang ke Samsat terdekat.
Berbeda dahulu, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan harus pergi ke Bapenda. Sedangkan untuk pengesahan STNK, harus datangi kantor Direktorat Lalu Lintas.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni melalui Kasie STNK Kompol Adik Sulistyo menceritakan sejarah bagaimana Samsat atau Satuan Manunggal Satu Atap bisa terbentuk dan sampai sekarang masih tetap melayani masyarakat.
Awalnya, masyarakat yang akan melakukan pengesahan STNK harus mendatangi kantor Direktorat Lalu Lintas atau kantor polisi terdekat.
Sedangkan, untuk membayar pajak masyarakat harus mendatangi kantor Bapenda setempat saat itu.
Hal itu terjadi karena, saat itu STNK diterbitkan polisi, sedangkan notice pajak yang diterbitkan Pemda belum menjadi satu proses.
Begitu pula dengan asuransi Jiwa Jasa Raharja.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat yang setiap tahun harus bolak balik untuk mengurus pengesahan STNK dan membayaran pajak menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta saat itu Ali Murtopo.
Dari situ, Gubernur DKI Ali Murtopo berinisiatif untuk membentuk tempat pelayanan terpadu. Tempat pelayanan terpadu tersebut berisikan Kepolisian, Pemda dan Jasa Raharja dengan koordinator dari kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas.
"Samsat pertama kali di DKI tahun 1973. Gubernur Ali murtopo saat itu membentuk membentuk tempat pelayanan terpadu ternyata efektif untuk memberikan pelayanan. Hingga akhirnya dikeluarkan instruksi tiga menteri dan dibentuklah Samsat," katanya, Jumat (2/10/2020).
Tahun 1983 akhirnya dibentuklah Samsat atau satuan manunggal satu atap yang isinya kepolisian Pemda dan jasa Raharja dengan tetap melaksanakan tugas pokoknya masing-masing meski berada di satu atap pelayanan.
Dari situlah, awalnya STNK yang diterbitkan kepolisian setahun sekali diubah menjadi ditertbikan lima tahun sekali.
Meski diterbitkan lima tahun sekali, STNK yang berfungsi sebagai bukti operasional kendaraan tetap harus disahkan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan bukti notis pajak yang dikeluarkan Pemda.
"Ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, kembali dilakukan identifikasi kepemilikan. Dari situ, berkas STNK dan pajak kendaraan diproses bersamaan termasuk Jasa Raharjanya. Barulah, proses berkas itu dikeluarkan lagi secara bersamaan," jelasnya.
Sedangkan bila sudah lima tahun, maka STNK secara bersamaan notice pajak kendaraan dan jasa Raharja akan diganti. Pemilik kendaraan harus kembali melakukan identifikasi dengan cek fisik kendaraan.