Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Penganiaya yang Tega Gantung Anak Kandung di Palembang
Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi akan memeriksa kejiwaan Helios Juliantara (24 tahun), tersangka penganiayaan di Sukarami yang tega menggantung anak kandungnya sendiri.
"Kami akan panggil ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Anom mengatakan, pemeriksaan kejiwaan merupakan rangkaian penyidikan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
"Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta penyidikan tersangka ini," terang Anom.
Selain menangani tersangka, polisi juga kini berupaya memulihkan psikologis korban penganiayaan.
"Tentu ini tanggung jawab kita melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban anak-anak, masa depannya masih panjang dan perlu dipulihkan mentalnya," jelas Anom.
Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Helios pada 18 September lalu.
Tersangka mengaku kesal pada istrinya karena tak kunjung pulang ke rumah.
"Istri saya tidak pulang-pulang setelah bertengkar dengan saya," kata tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020) lalu.
Tersangka lalu melampiaskan amarahnya pada putra pertamanya berinisial AK (3 tahun).
Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.
Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.
"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar tersangka.
Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.
