Pemutihan Pajak di Sumsel Sampai 31 Oktober, Mati Pajak 3 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun
Fikri (38) warga Kelurahan Kota Baru Lahat menyambut baik diperpanjangnya program pemutihan pajak tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Pemilik kendaraan di Kabupaten Lahat, Sumsel, mengaku sangat senang dan terbantukan adanya program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2020.
Demikian dikatakan Kepala UPT Bapenda Sumael Wilayah Lahat, Purwandi.
Program ini bukan hanya diperpanjang tetapi cakupannya diperluas.
Pemutihan pajak yang tadi hanya penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebesan bea balik nama II (Pergantian Pemilik kendaraan bermotor /BBN II) kendaraan bermotor, kali ini ditambahkan penghapusan pokok pajak kendaraan verities (PKB) yang menunggak lebih dari setahun.
"Jadi kalau pajak motor menunggak lebih dari tiga tahun cukup bayar tunggakan 1 tahun pajak dan bayar pajak 1 tahun berjalan. Atas permintaan masyarakat Gubernur Herman Deru akhirnya mengabulkan" Ujar Purwandi. Jumat (2/10/2020)
Lanjut Purwandi, antusias masyarakat cukup tinggi dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel, dalam rangka meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19. "
Program ini sebelumnya sudah bergulir dan kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
"Saya optimis antusias masyarakat akan semakim tinggi, dan tidak menutup kemungkinan program ini bisa diperpanjang lagi, masyarakat meminta saja dipenuhi oleh pak gubernur apalagi antusias masyarakat tinggi," jelasnya.
Fikri (38) warga Kelurahan Kota Baru Lahat menyambut baik diperpanjangnya program pemutihan pajak tersebut.
Terlebih masyarakat kembali diringkan lagi dengan cukup bayar pajak 2 tahun, meskipun pajak menunggak lebih dari tiga tahun.
"Alhadullilah kami senang menyambut baik. Apalagi sekarang musim corona ekonomi lagi susah. Dengan adanya program itu (pemutihan pajak) kami juga bisa menunaikan kewajiban membayar pajak," tuturnya. (SP/ Ehdi Amin)