Diupah Rp100 Ribu Beli Pompa Air, 2 Petugas Lapas Tangerang Diduga Terlibat Kaburnya Napi Narkoba
Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dua petugas lapas kelas 1 Kota Tangerang berinisial ES dan S diduga terlibat dalam kasus kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan membelikan peralatan pompa air untuk Cai Changpan.
Pompa air itu yang kemudian menjadi salah satu alat pelaku menggali lubang.
• Lama Tak Terdengar, Pierre Roland Pemeran Gerhana Cerita Soal Sakitnya, Sempat Alami Kejang
• TERJAWAB Mengapa Soeharto Tak Dihabisi oleh PKI Bersama 7 Jenderal di Peristiwa 30 September 1965
• KABAR GEMBIRA, Akhir Oktober BLT Karyawan Gelombang 2 Rp600 Ribu Cair, Gelombang Pertama Selesai ?
"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Yusri, pembelian tersebut berdasarkan permintaan Cai Changpan.
Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah petugas sipir itu mengetahui pompa itu digunakan pelaku untuk menggali lubang.
• Kaesang Pangarep Minta Dibelikan Lamborghini ke Jokowi, Malah Dapat Mobil Mainan: Makasih Banyak Pak
• 10 Hari Menghilang dan Tak Makan, Nenek Cukri Ditemukan Sehat di Dasar Jurang, Warga Terheran-heran
• Niat Datang untuk Berobat, Pemuda Kembar Diamuk Massa hingga Ditelanjangi, Dituduh akan Serang Ustaz
• Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap Polisi, Diduga Hina Wapres Maruf Amin di FB, Ini Motifnya

"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana. Juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya disitu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan petugas sipir itu mendapatkan imbalan dari Cai Changpan atas bantuannya membeli pompa air.
Uang yang diberikan ternyata hanya sebesar Rp100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp 100 ribu ya. Dia mengantar juga Rp 100 ribu keterangannya dari yang bersangkutan ya. Kita masih dalami. Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasi adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Gelar perkara awal dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan. Dan ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).