Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap Polisi, Diduga Hina Wapres Ma'ruf Amin di FB, Ini Motifnya

Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.

Editor: Weni Wahyuny
Dok. Humas Polri
Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SM Ketua MUI Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Diduga ia melakukan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin melalui akun facebook Oliver Leaman.

Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

KABAR GEMBIRA, Akhir Agustus BLT Karyawan Gelombang 2 Rp600 Ribu Cair, Gelombang Pertama Selesai ?

Geger Buaya Putih Muncul ke Permukaan Sungai Brantas Kediri, Panjangnya Sekira 2 Meter

Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, AKP Agus Hendro Minta Maaf ke Istri karena Mundur dari Polri

Kaesang Pangarep Minta Dibelikan Lamborghini ke Jokowi, Malah Dapat Mobil Mainan: Makasih Banyak Pak

Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Ma'ruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu.

 

Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," tukasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.

TERJAWAB Mengapa Soeharto Tak Dihabisi oleh PKI Bersama 7 Jenderal di Peristiwa 30 September 1965

Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diberitakan sebelumnya, SM pemilik akun facebook atas nama Oliver Leaman S dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, karena pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga menghina Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.

Di dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang berhasil di screenshoot, tertulis kalimat 'Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama.

Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alama Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' dan menampilkan kolase foto Wakil Presiden RI dengan foto aktor film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Namun, status yang dinilai menghina itu tidak terlihat lagi di dinding medsos tersebut, diduga sudah dihapus oleh pemilik akun.

Sementara masih di akun yang sama, pada tanggal 25 September 2020 pukul 11.54 WIB terposting kalimat permintaan maaf

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved