Mulai Hari Ini Penukaran Uang Rp 75 Ribu Bisa di Semua Bank Umum, Ini Syarat dan Tata Cara

Penukaran pecahan uang Rp 75 ribu di bank umum saat ini sudah bisa dilakukan namun mekanismenya kolektif

Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
Tribuntimur
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan masyarakat bisa menukar uang kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu di semua bank umum mulai 1 Oktober. 

Masyarakat yang akan menukar uang peringatan kemerdekaan bisa langsung mengisi form pendaftarannya dengan melengkapi data yang dibutuhkan. Kemudian petugas Bank Indonesia akan memverifikasi data yang diajukan, Jiak benar dan memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan konfirmasi kapan datang langsung ke Bank Indonesia untuk menukarkan uangnya.

"Semua masyarakat bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan, silahkan isi form dan penuhi syaratnya dan tinggal tunggu kapan penukarannya saja," jelas Hari.

Berikut syarat ketentuan dan mekanisme penukaran uang peringatan kemerdekaan

Syarat dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Kolektif:
A. Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia

3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diiproses.

5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.

B. Penukaran

Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
a) KTP asli pihak yang ditunjuk;
b) Surat permohonan asli;
c) Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan;
d) Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved