Anas Urbaningrum Dapat Korting Masa Hukuman dari Mahkamah Agung, Ini Tanggapan KPK
MA memangkas hukuman Anas yang semula 14 tahun penjara menjadi 8 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengkorting masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
MA memangkas hukuman Anas yang semula 14 tahun penjara menjadi 8 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membiarkan masyarakat menilai sendiri.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
• 2 Tahun Menghilang, Wanita Ini Ditemukan Terombang-ambing di Tengah Laut: Saya Dilahirkan Kembali
• Saat Joe Biden Ucapkan Insya Allah ketika Tanggapi Donald Trump di Debat Capres AS
• Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Laki-laki Digigit Biawak di Sungai, Diduga Sengaja Dibuang

Nawawi mengatakan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.
"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," katanya.
Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.
Sebab, ada 22 salinan putusan terhadap koruptor yang hingga kini belum diserahkan oleh MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ujar Nawawi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan