Menjijikan, Mulai Adegan ke-16, EF Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang di Bandara Soetta
Menjijikan, Mulai Adegan ke-16, EF Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang di Bandara Soetta
Nantinya, rekonstruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-fakta di pengadilan.
Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi