Menjijikan, Mulai Adegan ke-16, EF Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang di Bandara Soetta

Menjijikan, Mulai Adegan ke-16, EF Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang di Bandara Soetta

tribunnews
Rekonstruksi pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis di bandara menjadi sorotan publik.

EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi, Rabu (30/9/2020).

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kejadian di Term0inal 3.

Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.

Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat korban berinisial LHI yang diperankan orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.

Kemudian, ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.

Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.

Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban sedang bertransaksi melalui e-banking dari handphone-nya.

"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).

Uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.

Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.

Lanjutnya, dalam rekontruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual.

Nantinya, rekonstruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-fakta di pengadilan.

Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved