Kronologi Oknum Tenaga Medis Peras Penumpang di Soetta, Rapid Test Berubah jika Bayar Rp1,4 Juta
Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang untuk korban berinisial LHI.
Menurut dia, peristiwa terjadi, Minggu (13/9/2020).
Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink.
• Padahal Positif Covid-19, Tukang Becak Masih Keluyuran Angkut Penumpang, Kini Becak Digembok Polisi
• Ini Tante Saya, Pemuda Tanjung Raja Kepergok Berduaan dengan Wanita di Penginapan di Palembang
• Mobil Rombongan Pengantin Alami Kecelakaan Beruntun, Tabrakan dengan 2 Mobil, Satu Orang Tewas
Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, korban mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid (test) bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," kata Yusri.
Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan rapid test.
Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.
Setelah cuitan tersebut, pada tanggal 18 September malam, tiga penyelidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyusuri keberadaan korban yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.
Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, memastikan kejiwaan korban.
"P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.
• Ayah dan Ibu Dibantai Anak Kandung hingga Sekarat, Diserang Secara Membabi Buta saat Tidur
• Lapor Langsung ke Kemnaker ! Begini Cara Lapor BLT Belum Cair Secara Online
Lalu, selang sepekan atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir.
Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.
Kini, tersangka EF harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dengan sangkaan pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.