Berita Prabumulih
Warga Laporkan Pengedar Narkoba di Prabumulih Akan Diberi Hadiah, Identitas Pelapor Dirahasiakan
Fadillah mengatakan, bagi masyarakat yang melapor selain akan diberikan reward juga akan diberikan perlindungan dan identitas tidak akan disebar.
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadilah Ermi didampingi Kanit Lidik Ipda Zulkarnain menegaskan, akan memberikan reward atau hadiah bagi masyarakat kota Prabumulih yang melaporkan adanya penyalahgunaan atau pengedar narkotika.
"Bagi masyarakat memberikan informasi adanya pelaku penyalahgunaan maupun bandar narkotika akan kita berikan hadiah atau reward, tapi informasi harus A1(benar-red) jangan mengada-ada," tegas Kasat Narkoba AKP Fadillah.
Fadillah mengatakan, bagi masyarakat yang melapor selain akan diberikan reward juga akan diberikan perlindungan dan identitas tidak akan disebar.
"Identitas akan dilindungi dan jika ada oknum aparat membackingi akan ditindak, namun jika laporan diberikan palsu atau mengada-ada unsur kesengajaan maka sebalikya akan ditindak," jelasnya.
Disinggung apa reward yang akan diberikan, Kasat Narkoba mengungkapkan terkait hal itu pihaknya akan melapor ke Kapolres Prabumulih termasuk hadiah apa yang akan diberikan.
"Kami mengharapkan masyarakat melaporkan sebanyak-banyaknya, kita akan tindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut wanita berhijab ini mengimbau seluruh masyarakat mematuhi maklumat Kapolda Sumsel agar tidak mengedarkan dan tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Isi maklumat itu meminta masyarakat Sumsel tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung terhadap narkoba, masyarakat harus berperan aktif dalam mendukung program pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat melaporkan dan memberikan informasi kepada pejabat berwenang seperti Polri dan BNN apabila ada peredaran narkoba," terangnya.
• Tragis, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Disetubuhi saat Antar Sembako untuk Ibu, Pelaku Masih Keluarga
Selain itu Fadillah mengatakan dalam maklumat juga berisikan agar para orang tua atau wali yang keluarganya memiliki atau korban pecandu dapat memberikan informasi untuk dapat diberikan rehab medis dan sosial.
"Jangan sampai juga jika mengetahui pemakai atau peredaran narkoba tidak melapor, karena dalam Pasal 131 UU nomor 35/2009 setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan ada tindak pidana narkoba dan dapat dipidana," ancamnya.
Tidak hanya itu, Fadillah menjelaskan, harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika dapat diproses dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Masyarakat Sumsel khususnya di Prabumulih harus berperan aktif secara bersama untuk pembatasan jam operasional orgen tunggal. Karena dengan adanya suatu hiburan bisa memicu keributan sampai penyalahgunaan narkoba," tambahnya.