Pembunuhan Bocah di Muratara
Tragis, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Disetubuhi saat Antar Sembako untuk Ibu, Pelaku Masih Keluarga
AW yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), masih memiliki hubungan keluarga dengan korban
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Tragis nasib seorang bocah perempuan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Bocah berusia 10 tahun itu dibunuh, kemudian disetubuhi oleh seorang pelajar berinisial AW (18 tahun).
AW yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Tersangka AW ditangkap polisi karena diduga telah membunuh lalu memerkosa mayat bocah perempuan berusia 10 tahun.
Aksi keji itu dilakukan tersangka dalam perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan korban yang masih anak-anak itu awalnya dikabarkan hilang pada 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) kemarin dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.
Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.