Pembunuhan Bocah di Muratara

Kronologi Pelajar Bunuh dan Setubuhi Bocah 10 Tahun di Muratara, Motif Dendam dengan Ibu Korban

Tersangka AW ditangkap polisi karena diduga telah membunuh lalu memerkosa mayat bocah perempuan berusia 10 tahun

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Polsek Nibung
Seorang pelajar bernisial AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pelajar berinisial AW (18 tahun) mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka AW ditangkap polisi karena diduga telah membunuh lalu memerkosa mayat bocah perempuan berusia 10 tahun.

Aksi keji itu dilakukan tersangka dalam perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan korban yang masih anak-anak itu awalnya dikabarkan hilang pada 24 September 2020.

Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) kemarin dalam keadaan meninggal dunia.

Tangis Haru Merubah Pesta Pernikahan Saat Mantan Suami Muncul Gendong Anak Ucapkan Selamat

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

24 Kantor OPD di Muratara Masih Sewa Rumah Warga, Tarif Sewa Hingga Rp 100 Juta per Tahun

Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.

Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved