Pembunuhan Bocah di Muratara
Bocah 10 Tahun di Muratara Dibunuh dan Diperkosa Oleh Pemuda yang Masih Keluarganya Sendiri
Polisi telah menangkap tersangka berinisial AW (18 tahun), yang tega melakukan aksi keji itu karena diduga dendam dengan ibu korban
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Polsek Nibung
Tersangka AW (tengah) diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.