Tunjangan ASN, Honorer dan TKS di Musirawas Bakal Naik, Ada yang Sampai Rp 2,6 Juta per Bulan

Prestasi para pegawai berperan cukup penting dalam memajukan Kabupaten Musirawas. Antara lain, dengan kerja keras dalam lima tahun terakhir ini.

Editor: Vanda Rosetiati
HUMAS PEMKAB MUSIRAWAS
Bupati Musirawas H Hendra Gunawan (H2G). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pemerintah Kabupaten Musirawas bakal menaikkan tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN), honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS).

Kebijakan ini mulai dilakukan tahun 2021 mendatang.

Bupati Musirawas H Hendra Gunawan mengatakan peningkatan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Musirawas dalam hal ini Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS rata-rata sebesar 15 persen dari induk 2020.

Kenaikan tunjangan ini katanya, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan prestasi para pegawai yang sudah bekerja maksimal.

"Prestasi para pegawai berperan cukup penting dalam memajukan Kabupaten Musirawas. Antara lain, dengan kerja keras dalam lima tahun terakhir ini, Musirawas bisa lepas dari status kabupaten tertinggal. Selain itu, juga sudah banyak prestasi-prestasi lainnya yang berhasil diraih," kata H Hendra Gunawan.

Dijelaskan, untuk tenaga pendidik yang diangkat oleh Komite Sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP sebanyak 2.837 guru.

Terhadap mereka direncanakan akan diberikan insentif dari Pemkab Musirawas sebesar Rp 150 ribu perbulan, selain honor dari komite (non APBD) yang mereka terima selama ini.

Sementara guru honda (honor daerah) sebanyak 34 orang dan guru TKST sebanyak 183 orang din aikkan honornya sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk yang jenjang pendidikannya SMA yang sebelumnya menerima honor Rp 850 ribu akan dinaikkan jadi Rp1 juta.

Kemudian yang jenjang pendidikannya D3 tunjangan dinaikkan dari Rp 1 juta jadi Rp 1,25 juta. Dan pendidikan S1 yang semula Rp 1,25 juta naik menjadi Rp 1,5 juta.

Selain itu, untuk peningkatan kesejahteraan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) TKST dan THL, mulai dari Tenaga Kerja Penyuluh Pertanian (TKPP) tunjangannya juga dinaikkan.

Dengan rincian, untuk pendidikan terakhir SMA dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 2,1 juta per bulan.

Kemudian TKPP dengan pendidikan D3 dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta perbulan.

Sedangkan untuk TKPP dengan pendidikan S1 dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 2,6 juta perbulan.

Adapun untuk TKS Kesehatan Hewan dengan pendidikan SMA dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta perbulan.

Pendidikan D3 dari semula Rp1 juta perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1,25 juta dan pendidikan S1 dari semula Rp 1,25 juta dinaikkan jadi Rp 1,5 juta perbulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved