Lakukan Penganiyaan Gara-gara Pulsa Rp 20 Ribu, Sopar Divonis 8 Bulan Penjara Oleh PN Palembang

Gara-gara persoalan pulsa sebesar Rp 20 ribu, seorang pria di Palembang divonis hukuman delapan bulan penjara akibat kasus penganiayaan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
KASUS PENGANIAYAAN - Sidang virtual terdakwa Sopar terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gara-gara persoalan pulsa sebesar Rp 20 ribu, seorang pria di Palembang divonis hukuman delapan bulan penjara akibat kasus penganiayaan.

Majelis hakim pengadilan negeri Palembang memvonis bersalah terdakwa Sopar karena terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan yang terjadi di sebuah konter pulsa di Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/9/2020).

Atas putusan tersebut, Sopar menerima apa yang divonis hakim terhadapnya.

"Iya Pak, saya terima," ujarnya melalui layar virtual.

Sementara itu, dihimpun dari situs ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui permasalahan yang menimpa terdakwa Sopar ketika korban, AH meminta dikembalikan uang pulsanya sebesar Rp 20 ribu, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 20.30 WIB

Sebab pulsa yang dibeli AH di konter tempat lokasi kejadian, tidak kunjung masuk.

Namun saat pegawai konter mengembalikan uang pulsa tersebut, terdakwa kemudian melayangkan pukulannya ke arah muka AH.

Hal itu menyebabkan AH sampai terjatuh ke tanah.

Bukannya berhenti, terdakwa justru semakin memukuli AH saat melihatnya terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban yang merasa tidak terima atas perbuatan terdakwa, kemudian melakukan visum.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AH mengalami banyak luka memar, luka lecet dan gigi seri hampir terlepas.

Perbuatan itu selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved