Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba
Fakta Baru Doni SH DPRD Palembang jadi Bandar Narkoba, Pernah Dipenjara Saat Masih Kuliah
Doni diamankan bersama lima orang lainnya di ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni SH atau Doni Timur ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.
Doni diamankan bersama lima orang lainnya di ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).
Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.
"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.
• Doni Anggota DPRD Palembang yang Bandar Narkoba Dibawa BNN ke Jakarta, Masuk Sindikat Jaringan Aceh

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
• Fakta Baru Doni Anggota DPRD Palembang Sewaktu Mahasiswa Pernah Ditahan Kasus Narkoba
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
• Diincar Sebelum Jadi Anggota DPRD Palembang, Doni Bandar Narkoba Coba Kabur saat Penangkapan

"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.
Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.
"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.
Tribunsumsel.com juga kembali mendatangi lokasi kejadian tempat penggrebekan Doni Timur bersama lima orang lainnya.
Tepatnya di ruko tempat usaha laundry milik Doni di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
• 10 Hari Sebelum Diciduk BNN, Doni Bandar Narkoba Sempat Terlibat Pembangunan Jalan Perumahan
Pantauan di lapangan, suasana diseputaran ruko terlihat sepi.
Pintu ruko yang tertutup rapat ditambah masih terpasangnya garis batas BNN di depan ruko tersebut, menjadikan orang-orang sekitar semakin enggan mendekat.
Tidak ada seorang pun warga sekitar yang bersedia memberikan keterangan terkait kondisi terkini di ruko tersebut.
"Wah, saya tidak tahu sejak kapan dia disini. Tahunya memang sudah ada usaha laundry," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Begitupun dengan RT setempat, juga dikatakan sedang tidak berada di rumahnya.
"Pak RT kalau pagi sampai sore, tidak ada di rumah, soalnya kerja. Kalau mau cari pak RT, malam datang lagi," ujar warga tersebut.