Corona di Musi Rawas
Musi Rawas Zona Oranye, Ada Pegawai Positif Covid-19, Pemkab Batasi Work From Office 50 Persen
Dikatakan, dalam surat edaran tersebut antara lain menyebutkan, berdasarkan Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Rawas Nomor :
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih saja terjadi, Pemkab Musi Rawas menerapkan pengaturan pola kerja para pegawai yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 50 persen.
Hal ini sesuai dengan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19, di mana Kabupaten Musi Rawas masuk dalam zona oranye.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas H Rudi Irawan mengatakan, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan telah mengeluarkan surat edaran, tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
• Rian Lompat dari Mobil setelah Diserang dari Belakang, Driver Taksol Dibegal di Jalan Noerdin Pandji
Dikatakan, dalam surat edaran tersebut antara lain menyebutkan, berdasarkan Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Rawas Nomor : 808/282/VII/2020 tanggal 11 September 2020, Kabupaten Musirawas berada pada zona oranye.
Yaitu daerah dengan risiko sedang penyebaran kasus Covid-19.
"Sehubungan dengan hal itu, maka setiap Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen, sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," kata Rudi Irawan, kepada Sripoku.com, Jumat (18/9/2020).
• Menahan Tangis, Istri Driver Taksol Syok Dapat Kabar Suami Dibegal : Tahunya Sudah di Rumah Sakit
• BREAKING NEWS : Driver Taksi Online di Palembang Dibegal di Jalan Noerdin Pandji, Dieksekusi 2 Orang
Dikatakan, terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat staf atau PNS atau keluarganya yang terpapar Covid-19, maka Kepala OPD yang bersangkutan mengajukan permohonan Work From Home (WFH) kepada Satgas Covid-19.
Atas dasar pengajuan itu maka bupati mengeluarkan surat tugas untuk para PNS yang diajukan tersebut bekerja dari rumah atau WFH.
"Ada beberapa pegawai yang sudah terkonfirmasi Covid-19 yang bertugas di dua OPD dilingkungan Pemkab Musi Rawas. Sebagian PNS yang kontak erat juga isolasi mandiri dan WFH," ujarnya. (ahmad farozi/sp)