Protokol Kesehatan di Palembang
Siap dilaksanakan di Tiap kecamatan, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Prokes Covid di Palembang
Bagi masyarakat yang membawa masker namun tidak menggunakannya dengan benar atau hanya disimpan, maka petugas akan memberikan sanksi teguran lisan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan sanksi kerja sosial atau membayar denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu, siap untuk diberlakukan bagi warga yang terjaring razia masker di Palembang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi Covid-19 termasuk wajib masker.
"Ada yang diberi teguran, ada juga yang harus menjalani sidang pelanggar Perwali," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang Budi Nurma saat ditemui pada hari pertama penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020).
Adapun sistem penegakan sanksi bagi masyarakat yang terjaring razia dilakukan dengan dua cara.
Bagi masyarakat yang membawa masker namun tidak menggunakannya dengan benar atau hanya disimpan, maka petugas akan memberikan sanksi teguran lisan.
Dalam penerapan sanksi ini, pelanggar juga akan diberikan hukuman pendamping seperti push up, bernyanyi, lari di tempat atau membaca teks Pancasila.
Sementara bagi yang tidak memakai masker sama sekali, maka akan langsung diangkut petugas untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang ini dilakukan di posko yustisi Pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.
Di sini sudah ada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang dan hakim serta panitera Pengadilan Negeri (PN) yang siap memimpin jalannya persidangan para pelanggar masker.
"Nanti keputusannya ada sama hakim. Apakah dia melaksanakan kerja sosial atau mau bayar denda. Ini sifatnya lebih ke pilihan. Tapi untuk orang-orang tua, karena kami menghargai, hanya diberi teguran lisan atau tertulis," ujarnya.
Bagi pelanggar yang memilih untuk kerja sosial, aparat di lapangan memberikan sanksi berupa menyapu jalan, membersihkan parit atau memungut sampah di sekitar kawasan Monpera Palembang.
"Rencananya razia ini akan dilakukan secara mobile disetiap 18 kecamatan kota Palembang termasuk tempat-tempat publik area seperti mal dan pasar tradisional," ujarnya.