Protokol Kesehatan di Palembang

Hari Pertama Penerapan Sanksi Pelanggar Masker di Palembang, Masih Ada Pilihan Sanksi Nyapu Jalan

Seperti diketahui, Pemkot Palembang telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Salah seorang warga yang terjaring razia masker memilih menjalankan sanksi sosial membersihkan jalan di lapangan monumen Monpera Palembang, Kamis (17/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbagai alasan diucapkan puluhan orang yang terjaring razia di hari pertama penerapan sanksi denda bagi pelanggar masker di Palembang, Kamis (17/9/2020).

Mayoritas yang terjaring razia mengaku tidak tahu adanya penerapan sanksi tersebut.

Seperti yang dikatakan seorang pengendara truk saat terjaring razia protokol kesehatan di simpang DPRD Palembang.

Pria paruh baya itu, selain berujar tidak tahu adanya razia masker, ia juga mengaku masih dalam keadaan lelah setelah mengangkut muatan besi ke dalam truknya.

BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut di Jembatan Musi IV Palembang, Arifin Warga Plaju Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut di Jembatan Musi IV, Alami Luka di Kepala hingga Telinga Keluarkan Darah

Hal itulah yang menjadikannya tidak menggunakan masker saat berkendara ke tempat tujuannya mengantar barang pesanan.

"Maaf pak, saya masih capek jadi tidak pakai masker," ujarnya seraya tersenyum simpul dihadapan petugas yang menggelar razia.

Seperti diketahui, Pemkot Palembang telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru ditengah pandemi covid-19 termasuk wajib masker.

Masyarakat yang kedapatan tak memakai masker, dibawa ke lapangan monumen Monpera untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Setelah di data, para pelanggar kemudian akan diminta untuk memilih antara menerapkan sanksi sosial berupa menyapu jalanan atau membayar denda maksimal Rp500 ribu.

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Polisi Tegaskan Kabar Alpin Bebas Adalah Hoax

Wakil Bupati Yalimo Tabrak Seorang Polwan hingga Tewas, Polisi Sebut Erdi Dabi Mabuk saat Mengemudi

Sedangkan bagi warga yang membawa masker namun tidak menggunakannya dengan benar atau hanya disimpan, maka dilakukan pemberlakuan sanksi di tempat.

Seperti dihukum dengan melakukan push up kemudian diberikan arahan untuk menggunakan maskernya secara benar.

Sementara bagi orang-orang lanjut usia yang terjaring razia, hanya diberi sanksi berupa teguran dan peringatan secara tertulis.

Namun pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak tahu adanya penerapan sanksi tersebut.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebelum benar-benar diterapkan sanksi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mulai dari media sosial, cetak hingga elektronik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved