Berita Palembang

Pasutri Asal Aceh Antar 6 Kg Sabu ke Suami Istri di Palembang, Dibungkus Dalam Kemasan Kopi

Nantinya di Sumsel tepatnya di Palembang, barang yang mereka bawa akan diterima langsung Alex Wasim alias Kiyai dan istrinya Yuliani.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Para tersangka ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/9/2020). 

Tetapi memang, butuh peran serta semua pihak untuk menyelamatkan anak bangsa dari incaran peredaran narkoba yang saat ini terus menerus diselundupkan.

"12.8 kg sabu ini, merupakan kualitas terbaik. Dengan mengamankan 13 orang tersangka, pastinya narkoba yang mereka bawa gagal beredar," katanya.

Pasal yang akan dikenakan kepada 13 tersangka yakni  Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ini sebagai efek jera terhadap bandar ataupun pengedar karena ancaman hukumannya tidak main-main bisa dikenakan hukuman 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved