Berita Palembang
Tak Pakai Masker Didenda Rp500 Ribu di Sumsel, Polda Siap Bantu Pemerintah Tindak Pelanggar
Terlebih, itu untuk kebaikan bersama dalam memutus penyebaran virus covid19 yang sedang menjadi pandemi di seluruh dunia.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Denda yang akan dikenakan kepada masyarakat tidak mengenakan masker senilai Rp500 ribu saat keluar rumah, mendapat dukungan penuh dari Polda Sumsel.
Polda Sumsel siap membantu dalam penegakan hukum kepada masyarakat yang tetap tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, program Pemprov Sumsel untuk memberikan denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid19 yang saat ini masih terjadi.
"Polda Sumsel siap membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan dan hukum dalam program denda dari pemerintah yang bertujuan agar memutus penyebara Covid-19," jelas Supriadi, Sabtu (12/9/2020).
Lanjut Supriadi, salah satu tugas kepolisian membantu menegakkan peraturan yang dibuat pemerintah daerah.
Terlebih, itu untuk kebaikan bersama dalam memutus penyebaran virus covid19 yang sedang menjadi pandemi di seluruh dunia.
Karena memang, peraturan pemerintah dibuat dilihat dari kondisi yang saat ini ada di lapangan.
Kesadaran masyarakat yang masih kurang mengenakan masker ketika keluar rumah masih ada.
"Sebenarnya, peraturan itu dibuat hanya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar ada rasa kesadaran. Karena masker yang dipakai itu untuk menjaga dirinya sendiri. Dari itulah, memang perlu kesadaran masyarakat. Tetapi, untuk menimbulkan kesadaran itu sedikit ditekankan dengan cara denda dan penegakan peraturan dengan cara hukum," ungkapnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat, agar dapat menjaga diri dari bahaya covid19 dengan menggunakan masker saat di luar rumah.
Jangan sampai, menggunakan karena takut akan dikenakan sanksi.
Karena masker untuk melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain dari penyebaran virus Covid-19.
Diberitakan sebelumnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan mulai diterapkan, Rabu (9/9/2020).
Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 mulai disosialisasikan selama satu pekan.
Sanksi baru akan diterapkan pada pekan depan atau 16 September 2020.