Corona di Sumsel
3 Daerah di Sumsel Zona Merah Risiko Covid-19, Gubernur Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker
Untuk menekan penyebaran Virus Corona, Gubernur Sumsel mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berdasarkan data yang diakses dari website resmi penanganan Covid-19 RI, Kamis (10/9/2020), tiga daerah di Sumsel masuk zona merah risiko penularan.
Data yang disajikan di covid19.go.id, ini diupdate tiap minggu.
Adapun tiga daerah masuk zona merah (risiko tinggi) itu Lahat, Muara Enim, dan Lubuklinggau.
Hanya lima kabupaten masuk zona kuning (risiko rendah) yakni Muratara, Pagaralam, Ogan Ilir, OKU Selatan dan Empat Lawang.
Sisanya masuk zona oranye (risiko sedang) yakni Banyuasin, OKU, OKU Timur, PALI, OKI, Muba, Palembang, Prabumulih, dan Musirawas.
• 13 Protokol Kesehatan di Masa New Norwal Wajib Diikuti Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang
Untuk menekan penyebaran Virus Corona, Gubernur Sumsel mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan sejak, Rabu (9/9/2020).
Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 mulai disosialisasikan selama satu pekan.
Sanksi baru akan diterapkan pada pekan depan atau 16 September 2020.
Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pergub tersebut sebelumnya sempat direncanakan mulai diberlakukan pada awal Agustus 2020 lalu.
Namun, ketika itu situasi perkembangan Covid-19 melandai, sehingga pemberlakukan dibatalkan.
Akan tetapi, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumatera Selatan nampak mulai kendor untuk mengikuti protokol kesehatan.
• Jangan Sampai Masker hanya Disimpan di Rumah Saja, 25.000 Masker Dibagikan di Musi Rawas
Sehingga, ia mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub.
"Tahap sosialisasi Pergub ini dilakukan seminggu. Setelah itu baru dikenakan sanksi bagi para pelanggar," kata Deru di kantornya, Selasa (18/9/2020).
Deru menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.
"Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan," ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.
Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait.
Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.
"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,"ujarnya.