13 Protokol Kesehatan di Masa New Norwal Wajib Diikuti Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang

Ada 13 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi aparat kepolisian Polrestabes Palembang dalam new normal.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
PROTOKOL KESEHATAN - Seorang warga melihat banner protokol kesehatan yang wajib diikuti aparat kepolisian di masa new normal, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada 13 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi aparat kepolisian Polrestabes Palembang dalam new normal.

New normal ialah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sesuai imbauan dari pemerintah dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Berikut 13 Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Apat Kepolisian di Polrestabes Palembang.

1. Aparat kepolisian harus dalam kondisi sehat

2. Menggunakan pakaian kerja lengan panjang saat bertugas

3. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan

4. Sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

5. Hindari menyentuh daerah wajah

6. Memperhatikan jarak / physical distancing

7. Apabila aparat harus menggunakan kontak fisik dengan masyarakat, segeralah mencuci tangan

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maks 12 / hari, 40 jam seminggua

9. Membersihkan diri saat pulang bertugas

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang

11. Lakukan pemantuan kesehatan secara berkala

12. Kendaraan ops dibersihkan secara berkala dengan diesinfektan

13. Setiap aparat yang tidak masuk karena sakit, demam wajib lapor kepada bagian kesehatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved