Corona di Sumsel
3 Daerah di Sumsel Zona Merah Risiko Covid-19, Gubernur Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker
Untuk menekan penyebaran Virus Corona, Gubernur Sumsel mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan
Deru menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.
"Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan," ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.
Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait.
Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.
"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,"ujarnya.