Corona di Sumsel

3 Daerah di Sumsel Zona Merah Risiko Covid-19, Gubernur Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Untuk menekan penyebaran Virus Corona, Gubernur Sumsel mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Peta zonasi risiko penularan Covid-19 di Indonesia. 

Deru menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.

"Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan," ujarnya.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.
Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait.

Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,"ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved