Berita Palembang

Gerebek Arena Judi di Taman Kenten Palembang, Polisi Tetapkan 10 Tersangka, 2 Jadi DPO

Setelah menetapkan 2 DPO, polisi langsung menyebar biodata dan juga foto keduanya ke Polres dan juga Polsek Jajaran di wilayah Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Sebuah rumah yang dijadikan arena judi di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang pengelola arena judi di Taman Kenten Palembang ke daftar pencarian orang (DPO).

Arena judi ini digerebek beberapa hari lalu, 24 orang diamankan dari tempat itu.

Setelah menetapkan 2 DPO, polisi langsung menyebar biodata dan juga foto keduanya ke Polres dan juga Polsek Jajaran di wilayah Sumsel.

"Saat ini, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai DPO. Mereka ini dari hasil pemeriksaan saksi dan juga tersangka yang diamankan, keduanya merupakan pengelola. Langkah selanjutnya, kami menyebar data-data kedua DPO ini hingga ke Polsek," jelas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, Selasa (8/9/2020).

Sedangkan, untuk para tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 10 orang, pemberkasan masih terus dilakukan untuk nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

10 orang ini, ditetapkan sebagai tersangka dari total 24 orang yang diamankan di arena perjudian beberapa waktu lalu.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, mereka ini semuanya merupakan pengelola yang ada di arena perjudian.

Sedangkan, untuk para pemain tidak dapat dijadikan tersangka berpatokan dengan Pasal 303 Bis dan hanya dijadikan saksi.

"Saat ini, berkas perkara untuk para tersangka sedang disusun. Setelah selesai, baru selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," pungkas Suryadi.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menggerebek arena perjudian di Jalan Taman Kenten Palembang.

Setidaknya, dari penggerebekan itu diamankan 24 orang.

Dari pemeriksaan, akhirnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, hanya berstatus saksi.

Warga Tidak Curiga

Polisi menggerebek arena judi yang menggunakan sebuah rumah di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang.

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas yang berbeda di rumah itu.

Tribunsumsel mendatangi lokasi tempat diduga jadi arena judi tersebut.

Saat tiba di lokasi, terlihat memang pagar tinggi ditutup plastik.

Sekitar lokasi terlihat sepi dan tidak ada aktivitas.

Ketika dilihat, ada satu unit mobil dan beberapa unit motor yang berada di seputaran di perkarangan rumah tersebut.

Tribun mencoba untuk mencari tahu, mengenai lamanya aktivitas perjudian yang ada di rumah tersebut.

Seorang warga yang ada di sana mengungkapkan, rumah tersebut sebetulnya sudah lama kosong.

Sebelumnya, rumah itu disewa perusahaan perkebunan.

Setelah perusahaan perkebunan itu pindah, sudah beberapa tahun rumah itu tidak dihuni dan dibiarkan kosong.

"Baru sekitar tiga hari, melihat banyak orang yang datang pakai mobil motor. Memang sedikit aneh, mobil yang datang itu mahal-mahal. Tidak tahu, kalau rumah itu dipakai untuk judi. Saya pikir, orang datang bertamu karena pemiliknya baru pindah," ujar Hr (53 tahun) saat ditemui di lokasi penggerebekan, Kamis (3/9/2020).

Rumah yang digunakan menjadi arena perjudian tersebut, mulai ramai setelah dibersihkan.

Warga sekitar tidak menaruh curiga seringnya kendaraan yang keluar masuk dari dalam rumah tersebut.

Warga sekitar baru mengetahui, bila rumah yang semula tidak berpenghuni digunakan sebagai arena perjudian.

Hal tersebut baru diketahui warga setelah polisi membawa sejumlah meja-meja yang ada di dalam rumah dan dimasukan ke dalam mobil.

"Polisi ramai datang, ada yang pakai baju polisi ada juga yang pakai baju biasa. Yang pakai baju polisi bawa senjata panjang. Awalnya, dikira razia. Ternyata menggerebek tempat judi," ujar Hr.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved