Syukri Zen Ditangkap Polisi

Aniaya Mantan Istri Pakai Pisau, Syukri Zen Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen dituntut 3 tahun penjara akibat menganiaya mantan istrinya,

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Suasana di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat pembacaan tuntutan kasus mantan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang menusuk mantan istrinya, Selasa (16/9/2025). Syukri dituntut 3 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen dituntut 3 tahun penjara akibat menganiaya mantan istrinya, Patmawati hingga mengalami luka berat. Syukri Zen menganiaya Patmawati menggunakan pisau.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra di PN Palembang, Selasa (16/9/2025).

Terdakwa Syukri Zen mendengar tuntutan secara daring (online).

"Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Syukri Zen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHP. Menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim sidang yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

"Sidang kita tunda pekan depan ya, agendanya nota pembelaan terdakwa, " ujar Kristanto.

Dalam dakwaan JPU, dikatakan peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Palembang.

Korban sedang berada di rumah kerabatnya, tiba tiba datang terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak. 

Kemudian korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan satu bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan 1 kali, dada kiri 2 kali, lengan 3 kali, dan punggung 1 kali.

Lalu korban dipisahkan oleh saksi Zainab dan Jamila serta tukang ojek lalu memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved