Berita Palembang

Gerebek Arena Judi di Taman Kenten Palembang, Polisi Tetapkan 10 Tersangka, 2 Jadi DPO

Setelah menetapkan 2 DPO, polisi langsung menyebar biodata dan juga foto keduanya ke Polres dan juga Polsek Jajaran di wilayah Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Sebuah rumah yang dijadikan arena judi di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang pengelola arena judi di Taman Kenten Palembang ke daftar pencarian orang (DPO).

Arena judi ini digerebek beberapa hari lalu, 24 orang diamankan dari tempat itu.

Setelah menetapkan 2 DPO, polisi langsung menyebar biodata dan juga foto keduanya ke Polres dan juga Polsek Jajaran di wilayah Sumsel.

"Saat ini, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai DPO. Mereka ini dari hasil pemeriksaan saksi dan juga tersangka yang diamankan, keduanya merupakan pengelola. Langkah selanjutnya, kami menyebar data-data kedua DPO ini hingga ke Polsek," jelas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, Selasa (8/9/2020).

Sedangkan, untuk para tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 10 orang, pemberkasan masih terus dilakukan untuk nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

10 orang ini, ditetapkan sebagai tersangka dari total 24 orang yang diamankan di arena perjudian beberapa waktu lalu.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, mereka ini semuanya merupakan pengelola yang ada di arena perjudian.

Sedangkan, untuk para pemain tidak dapat dijadikan tersangka berpatokan dengan Pasal 303 Bis dan hanya dijadikan saksi.

"Saat ini, berkas perkara untuk para tersangka sedang disusun. Setelah selesai, baru selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," pungkas Suryadi.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menggerebek arena perjudian di Jalan Taman Kenten Palembang.

Setidaknya, dari penggerebekan itu diamankan 24 orang.

Dari pemeriksaan, akhirnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, hanya berstatus saksi.

Warga Tidak Curiga

Polisi menggerebek arena judi yang menggunakan sebuah rumah di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang.

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas yang berbeda di rumah itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved