Kuburkan Korban Sambil Berdoa Mayat Cepat Ditemukan, Begal di OKI Ditangkap 8 Tahun Kemudian
Aku menyesal sudah mengubur korban. Dulu, aku menggali sambil berdoa, agar mayat korban itu bisa cepat ditemukan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bertugas sebagai pengubur korban yang dirampok, Muslimin (37) yang buron selama delapan tahun akhirnya tertangkap.
Tersangka yang masuk dalam komplotan perampok dan dua kali beraksi di wilayah OKI ini, terbilang sangat sadis saat beraksi. Sampai, korbannya dibuang ke sungai atau di kubur.
Bahkan, korban terakhir ia kubur dan baru ditemukan setelah delapan tahun lamanya. Korban Sidik Purwanto, yang dikubur tersangka delapan tahun yang lalu, ditemukan tinggal tengkorak setelah digali di kawasan persawahan RSUP dr Rifai Abdulah, Mariana Banyuasin, beberapa hari lalu.
"Aku menyesal sudah mengubur korban. Dulu, aku menggali sambil berdoa, agar mayat korban itu bisa cepat ditemukan. Ternyata, sampai sekarang baru ditemukan," ujar tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (7/9/2020).
Muslimin bersama kelompoknya, selalu beraksi merampok dan membunuh korbannya. Dalam dua kali beraksi, korban selalu dibunuh. Korban pertama, dibuang ke sungai dan akhirnya ditemukan. Korban kedua ialah Sidik Purwanto yang delapan tahun dikubur hingga akhirnya ditemukan.
"Antara aku dan pelaku yang lain masih ada hubungan keluarga. Dua pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu, sedangkan satu pelaku lagi sudah meninggal karena bunuh diri di Riau," ungkapnya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, sudah dua kali kelompok Muslimjn melakukan perampokan dengan membunuh dan membuang korbannya.
"Modus yang dilakukan kelompok ini, dengan merental mobil dengan alasan untuk pindah rumah. Mobil ini yang digunakan untuk beraksi.
Ternyata, kelompok ini sudah dua kali beraksi dan kedua korbannya semua di bunuh kata Suryadi.
"Satu kejadian di OKI dan satu lagi yang ditangani ini, masih dilakukan penyelidikan apakah Muslimin juga terlibat dalam aksi yang terjadi di OKI," katanya.
Muslimin terancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.