Berita Palembang

Jumlah Perceraian di Palembang Meningkatkan di Masa New Normal, Didominasi karena Pertengkaran

Sedangkan cerai gugat berarti sebaliknya, yaitu pihak istri yang mengajukan permohonan untuk berpisah dari suaminya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kantor pengadilan agama Palembang banyak menerima gugatan perceraian di masa new normal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di awal masa pandemi virus corona, terjadi penurunan jumlah pendaftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Palembang.

Namun jumlah tersebut kemudian melonjak tajam di masa new normal.

"Mungkin karena saat Pandemi, banyak yang menahan diri untuk mengajukan cerai dan baru dilaksanakan (pengajuan cerai) di masa new normal saat ini," ujar Panitera Pengadilan Agama, Taptazani, saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Rabu (2/9/2020).

Tercatat di bulan April 2020, hanya ada 14 cerai gugat dan 6 cerai talak yang diterima Pengadilan Agama Palembang.

Kemudian di bulan Mei ada 33 cerai gugat dan 16 cerai talak.

Bukan Figur Publik, Polisi Ungkap Sosok F yang Diduga Pemasok Sabu ke Reza Artamevia

Namun jumlah itu terus mengalami kenaikan di bulan-bulan berikutnya.

Yakni di bulan Juni ada 119 cerai gugat dan 43 cerai talak.

Bulan Juli, 200 cerai gugat dan 67 cerai talak.

Dan di bulan Agustus tercatat 246 cerai gugat serta 77 cerai talak.

Sebagai informasi, cerai talak merupakan pengajuan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Belajar Tatap Muka Perdana di OKU Timur, Orangtua Khawatir Tapi Senang : di Rumah Repot

Sedangkan cerai gugat berarti sebaliknya, yaitu pihak istri yang mengajukan permohonan untuk berpisah dari suaminya.

"Dari Januari hingga Agustus 2020, diketahui bahwa jumlah cerai gugat lebih banyak dari cerai talak. Bila dirincikan, cerai gugat sudah ada 1.283 dan cerai talak sebanyak 383. Artinya lebih banyak gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Dan data ini berarti tidak jauh berbeda dengan tahun 2019 lalu, yang mana istri juga lebih banyak mengajukan gugatan cerai dibandingkan pihak suami," jelasnya.

Disisi lain, perselisihan dan pertengkaran terus menerus kembali menjadi faktor penyumbang penyebab terjadinya perceraian dengan jumlah hingga akhir Agustus 2020, sebanyak 893 kasus.

Disusul faktor kedua yakni meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 161 kasus.

Dan ekonomi menempati faktor ketiga penyebab perceraian di Palembang dengan angka 129 kasus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved