Berita Palembang
Jumlah Perceraian di Palembang Meningkatkan di Masa New Normal, Didominasi karena Pertengkaran
Sedangkan cerai gugat berarti sebaliknya, yaitu pihak istri yang mengajukan permohonan untuk berpisah dari suaminya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kantor pengadilan agama Palembang banyak menerima gugatan perceraian di masa new normal
Sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada diurutan ke empat dengan jumlah 26 kasus hingga akhir Agustus ini.
"Bisa jadi, akibat adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, hal ini yang memicu terjadinya meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan lain sebagainya. Faktor perselisihan ini sebenarnya juga bisa terjadi karena kondisi ekonomi sebagai salah satu penyebabnya. Tapi orang-orang lebih dominan mengajukan gugatan cerai dengan alasan terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya.