Berita Palembang

Jumlah Perceraian di Palembang Meningkatkan di Masa New Normal, Didominasi karena Pertengkaran

Sedangkan cerai gugat berarti sebaliknya, yaitu pihak istri yang mengajukan permohonan untuk berpisah dari suaminya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kantor pengadilan agama Palembang banyak menerima gugatan perceraian di masa new normal 

Sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada diurutan ke empat dengan jumlah 26 kasus hingga akhir Agustus ini.

"Bisa jadi, akibat adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, hal ini yang memicu terjadinya meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan lain sebagainya. Faktor perselisihan ini sebenarnya juga bisa terjadi karena kondisi ekonomi sebagai salah satu penyebabnya. Tapi orang-orang lebih dominan mengajukan gugatan cerai dengan alasan terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved