Berita Kriminal

Bocah Ingusan Setubuhi Kekasih Lalu Jual ke Pria Hidung Belang, Tarif 300 Ribu Sekali Kencan

Selain ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial RA (15). Belakangan terkuak, teman wanitanya ini juga telah dijual

KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tindak pidana perdagangan orang berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Seorang pria asal Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berinisial A (17) ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Selain ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial RA (15).

Belakangan terkuak, teman wanitanya ini juga telah dijual kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto pada Senin (7/9/2020) siang, menerangkan, kasus yang memprihatinkan ini tengah dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan.

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah, atau hanya sekadar pacaran.

Polisi kemudian berangkat atas keterangan korban terkait dugaan human traficcking (perdagangan orang). Ujar Kasatlantas, korban mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu.

Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan oleh korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved