Berita Palembang

Terus Teteskan Air Mata, Tersangka Pencabulan di Palembang Nikah dengan Korbannya di Kantor Polisi

Prosesi akad nikah berlangsung di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang sekitar pukul 13.30 WIB

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
WS (19 tahun), tahanan Polrestabes Palembang dengan kasus pencabulan melangsungkan pernikahan di Polrestabes Palembang, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-WS (19 tahun), tahanan Polrestabes Palembang dengan kasus pencabulan melangsungkan pernikahan di Polrestabes Palembang, Jumat (4/9/2020).

WS menikah dengan korban pencabulan yakni pacarnya sendiri berinisial L (17 tahun).

Prosesi akad nikah berlangsung di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang sekitar pukul 13.30 WIB.

Diketahui WS dan pacarnya LO merupakan warga Kecamatan Gandus Palembang

"Benar, ada pasangan menikah di mana mempelai pria merupakan tersangka kasus pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan, Jumat (4/9/2020).

Tahanan Kasus Pencabulan Asal Gandus Nikahi Pacarnya di Polrestabes Palembang

Kedua mempelai melangsungkan pernikahan hari ini setelah salat Jumat.

Fifin menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan WS terhadap LO dilakukan pada Mei lalu.

"Yang bersangkutan diamankan pada Juni lalu," ujar Fifin.

Saat berkas WS telah masuk ke pengadilan, lanjut Fifin, keluarga korban pencabulan mengajukan pencabutan laporan.

"Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September," terang Fifin.

Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan.

"Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan. Namun proses hukum tetap berjalan," kata Fifin.

Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan, penikahan tersebut dilasungkan karena yang bersangkutan sebelumnya telah merencanakan pernihakan.

Mengenal Wajik Pagaralam, Harus Tersaji saat Hajatan, Ini Bahan dan Cara Membuatnya

"Pas saja pernihakahannya dilangsungkan hari ini dan tentunya kita fasilitasi dengan menghadirkan keluarga kedua mempelai dan seorang penghulu," ujarnya.

Nuryono menuturkan, setelah menikah yang bersangkutan akan tetap melakukan proses hukuman sesuai perbuatannya.

Saat pelaksanaan akad nikah, mempelai pria terus mengeluarkan air mata.

Sedangkan keluarga keduanya hanya diam saja saat ingin diwawancari wartawan. (Pahmi/Agung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved